JAKARTA - Publik dihebohkan dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Diketahui, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring Rektor Universitas Lampung, Profesor Karomani.
Dalam operasi senyap tersebut, Rektor terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa jual beli penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri masuk PTN.
Buntut dari kasus tersebut, Kemdikbud-Ristek berwacana penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di PTN.
Hal tersebut dalam rangka perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru yang sudah dikotori praktik korupsi.
Merespons wacana tersebut, Rektor UNS yang sekaligus juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Jamal Wiwoho menyatakan, penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tetap ada dengan beberapa catatan. Pertama, adanya tranparansi dan akuntabilitas pada seleksi mandiri yang terus menerus dilakukan.
"Hal ini dalam rangka untuk mewujudkan good university government," kata Jamal dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri', Jumat (2/9/2022).